Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Barat, Syamsul Samad.
MAMUJU, KONI SULBAR – Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang sempat menuai kritik, akhirnya resmi dicabut oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Media Center Kemenpora, Jakarta, Selasa (23/09/2025).
Pencabutan ini mendapat apresiasi dari Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Barat, Syamsul Samad.
Ia menilai keputusan ini sebagai langkah tepat untuk mendorong kemandirian pengelolaan olahraga di daerah.
“KONI Sulbar sangat mengapresiasi pencabutan (Permenpora 14 tahun 2024) karena mencerminkan kemandirian dalam mengelola olahraga kita di masing-masing daerah,” ujar Syamsul Samad.
Menurut Syamsul, Permenpora tersebut memang mengundang polemik dan kritik, terutama saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI pada 5 September lalu.
KONI Sulbar sendiri menjadi salah satu pihak yang mengkritik kebijakan yang ditandatangani oleh Menpora sebelumnya, Dito Ariotedjo.
“Pencabutan itu berarti upaya kemandirian KONI di daerah dalam mengelola olahraga agar lebih fleksibel ruangnya untuk memajukan prestasi olahraga,” tambahnya.
Sebagai pengganti, Kemenpora akan menerbitkan regulasi baru, yaitu Permenpora Nomor 7 Tahun 2025. Proses penyusunannya akan melibatkan para pemangku kepentingan olahraga agar lebih relevan dan tidak lagi menimbulkan polemik.
Selain itu, Kemenpora juga berencana menyederhanakan regulasi melalui metode Omnibus Law, dengan mengelompokkan regulasi ke dalam empat klaster substansi teknis yaitu kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi, dan industri olahraga. (MS/*)